PurwakartaUpdate.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sedang menangani 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 33 perkara melibatkan korporasi, sedangkan 41 lainnya berkaitan dengan perorangan.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono mengatakan, penanganan kasus karhutla masih berjalan di tingkat Polda dan kepolisian resor (polres).
Menurut Bambang, sebagian perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Sementara itu, puluhan perkara lainnya telah memasuki tahap penyelesaian.
“Jumlah kasusnya adalah 101 kasus. Kemudian, untuk yang melibatkan perorangan itu 41 kasus, sedangkan korporasi 33 kasus,” kata Bambang, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data dari Polda Kalbar, dari total 101 perkara karhutla, ada sebanyak 74 perkara telah masuk tahap penyidikan. Adapun 27 perkara lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.
Polisi juga mencatat 56 perkara telah mencapai tahap P21 atau Tahap II. Pada tahap ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk saat ini, yang sudah selesai sebanyak 56 perkara. Sisanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Bambang.
Polisi Masih Dalami Kasus yang Melibatkan Korporasi
Selain menangani perkara yang berkaitan dengan perorangan, Polda Kalbar juga masih mendalami 33 perkara yang melibatkan korporasi.
Meski demikian, penetapan tanggung jawab hukum dalam setiap perkara tetap bergantung pada alat bukti dan proses hukum yang berjalan.
