PurwakartaUpdate.com – Wacana penerbitan fatwa haram rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika mendapat dukungan dari DPR RI. Pemerintah juga diminta memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran produk tersebut.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa tersebut.
Menurut Yahya, aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) perlu memastikan keberadaan vape yang diduga mengandung narkotika cair.
“Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut,” kata Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).
Yahya menilai fatwa haram dari MUI dapat memengaruhi perilaku masyarakat dalam menggunakan vape.
Namun, ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang memproduksi produk dengan kandungan narkotika.
Ia meminta aparat menyelidiki dugaan produksi vape yang mengandung narkotika cair. Jika ditemukan bukti pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
