PurwakartaUpdate.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (6/10). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan.
Perwakilan serikat pekerja juga hadir dalam rapat tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan aturan baru ini menyatukan berbagai ketentuan ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar di sejumlah aturan.
UU tersebut juga memperluas perlindungan untuk pekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga tenaga kerja outsourcing.
