Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Sorawarga

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Apa Saja Hak Pekerja yang Makin Diperkuat?

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Ilustrasi pekerja - foto: hukumonline
Ilustrasi pekerja - foto: hukumonline

Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pengali pesangon 0,5 Dihapus

Salah satu perubahan yang cukup penting berkaitan dengan pesangon.

UU baru tidak lagi mengenal pengali 0,5 dalam kondisi tertentu, termasuk ketika perusahaan melakukan efisiensi.

Dengan aturan ini, besaran pesangon memiliki pengali minimal satu kali.

Nilai yang diterima pekerja nantinya tetap menyesuaikan alasan PHK dan masa kerja.

“Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pemerintah Siapkan Dana Cadangan Pesangon

Pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme dana cadangan pesangon.

Dana ini ditujukan untuk membantu memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon ketika terjadi PHK.

Program tersebut berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Teknis pelaksanaannya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Masa Kerja PKWT Akan Dibatasi

Aturan baru juga memberikan batasan terhadap masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci berapa lama batas maksimal PKWT yang akan diterapkan.

Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.

Baca Juga:  Kabar Bahagia! 100 Pengemudi Becak Purwakarta Dapat Becak Listrik dan Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Larangan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena dimasukkan langsung ke dalam UU.

Cuti Melahirkan dan Keguguran Tetap Mendapat Upah

Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi bagian dari aturan baru.

Hak cuti bagi pekerja yang melahirkan maupun mengalami keguguran ditegaskan dalam UU.

Termasuk di dalamnya jaminan pembayaran upah selama hak cuti tersebut diberikan sesuai ketentuan.

Anak Magang Mendapat Perlindungan Lebih Jelas

Peserta pemagangan juga tidak luput dari perhatian.

UU memberikan kepastian mengenai status peserta magang dan batas waktu pelaksanaan pemagangan.

Peserta magang juga berhak mendapatkan uang saku.

Selain itu, mereka mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga diatur.

Peserta pemagangan nantinya juga mendapatkan sertifikat.

Survei Kebutuhan Hidup Layak Melibatkan BPS

Pemerintah juga mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

1 2 3 4
Cipta Kerja Dpr Hak pekerja Outsorcing
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Rabu, 7 Oktober 2026

Viral Aduan Warga Tegalwaru di IG, Bupati Purwakarta Om Zein Pastikan Bantuan untuk Ibu Herni

Selasa, 6 Oktober 2026

Bansos BSU Penyaluran Oktober 2026, Beras 30 Kg hingga Rp900 Ribu

Selasa, 6 Oktober 2026

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Cek Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima di JMO & PosPay

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.