Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Pengali pesangon 0,5 Dihapus
Salah satu perubahan yang cukup penting berkaitan dengan pesangon.
UU baru tidak lagi mengenal pengali 0,5 dalam kondisi tertentu, termasuk ketika perusahaan melakukan efisiensi.
Dengan aturan ini, besaran pesangon memiliki pengali minimal satu kali.
Nilai yang diterima pekerja nantinya tetap menyesuaikan alasan PHK dan masa kerja.
“Jadi tidak ada lagi pengalinya 0,5,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pemerintah Siapkan Dana Cadangan Pesangon
Pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme dana cadangan pesangon.
Dana ini ditujukan untuk membantu memastikan perusahaan mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon ketika terjadi PHK.
Program tersebut berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang selama ini dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Teknis pelaksanaannya masih akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Masa Kerja PKWT Akan Dibatasi
Aturan baru juga memberikan batasan terhadap masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, pemerintah belum menjelaskan secara rinci berapa lama batas maksimal PKWT yang akan diterapkan.
Selain itu, perusahaan dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja.
Larangan tersebut kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena dimasukkan langsung ke dalam UU.
Cuti Melahirkan dan Keguguran Tetap Mendapat Upah
Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga menjadi bagian dari aturan baru.
Hak cuti bagi pekerja yang melahirkan maupun mengalami keguguran ditegaskan dalam UU.
Termasuk di dalamnya jaminan pembayaran upah selama hak cuti tersebut diberikan sesuai ketentuan.
Anak Magang Mendapat Perlindungan Lebih Jelas
Peserta pemagangan juga tidak luput dari perhatian.
UU memberikan kepastian mengenai status peserta magang dan batas waktu pelaksanaan pemagangan.
Peserta magang juga berhak mendapatkan uang saku.
Selain itu, mereka mendapat perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) juga diatur.
Peserta pemagangan nantinya juga mendapatkan sertifikat.
Survei Kebutuhan Hidup Layak Melibatkan BPS
Pemerintah juga mengatur pelaksanaan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Survei tersebut akan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
