Selain berbagai ketentuan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur perlindungan bagi pencari kerja dan peserta pelatihan.
Penggunaan tenaga kerja asing dalam kondisi tertentu juga ikut diatur, termasuk bagi orang asing yang memiliki ikatan perkawinan sah dengan WNI serta anak dari perkawinan tersebut.
Dengan pengesahan UU ini, pemerintah berharap perlindungan terhadap pekerja menjadi lebih menyeluruh dan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
