Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Sorawarga

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Apa Saja Hak Pekerja yang Makin Diperkuat?

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Ilustrasi pekerja - foto: hukumonline
Ilustrasi pekerja - foto: hukumonline

Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam sistem ketenagakerjaan.

Hak Pekerja Disabilitas Dipertegas

Pekerja penyandang disabilitas mendapat perlindungan melalui prinsip kesempatan dan perlakuan yang setara.

Ketentuan tersebut berlaku mulai dari proses penempatan tenaga kerja hingga hubungan kerja.

Prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan dalam proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, dan pekerjaan.

Pekerja Outsourcing di BUMN Ikut Diatur

Aturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing juga diperkuat.

Khusus di lingkungan BUMN, pengadaan tenaga kerja outsourcing akan dilakukan melalui anak perusahaan.

Baca Juga:  Entomofagi sebagai Inovasi Pangan Fungsional untuk Mendukung SDGs 2 (Zero Hunger): Potensi Jangkrik sebagai Sumber Protein Berkelanjutan

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja alih daya.

Sertifikasi Kompetensi Diperkuat

Pemerintah juga memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Integrasi tersebut diharapkan membuat perencanaan dan kebijakan ketenagakerjaan menjadi lebih terarah.

Keselamatan Kerja Jadi Hak Fundamental

UU baru menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja.

Baca Juga:  Muharram: Saatnya Wujudkan Kemuliaan Umat

Artinya, perusahaan wajib memastikan tempat kerja aman dan sehat.

Perlindungan K3 tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kecelakaan terjadi.

Perusahaan juga dituntut melakukan pencegahan risiko, mengendalikan potensi bahaya, serta membangun lingkungan kerja yang lebih aman.

1 2 3 4
Cipta Kerja Dpr Hak pekerja Outsorcing
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Rabu, 7 Oktober 2026

Viral Aduan Warga Tegalwaru di IG, Bupati Purwakarta Om Zein Pastikan Bantuan untuk Ibu Herni

Selasa, 6 Oktober 2026

Bansos BSU Penyaluran Oktober 2026, Beras 30 Kg hingga Rp900 Ribu

Selasa, 6 Oktober 2026

BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Cek Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima di JMO & PosPay

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.