Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat dalam sistem ketenagakerjaan.
Hak Pekerja Disabilitas Dipertegas
Pekerja penyandang disabilitas mendapat perlindungan melalui prinsip kesempatan dan perlakuan yang setara.
Ketentuan tersebut berlaku mulai dari proses penempatan tenaga kerja hingga hubungan kerja.
Prinsip nondiskriminasi juga ditegaskan dalam proses rekrutmen, pemberian upah, pengembangan karier, dan pekerjaan.
Pekerja Outsourcing di BUMN Ikut Diatur
Aturan mengenai tenaga kerja alih daya atau outsourcing juga diperkuat.
Khusus di lingkungan BUMN, pengadaan tenaga kerja outsourcing akan dilakukan melalui anak perusahaan.
Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi pekerja alih daya.
Sertifikasi Kompetensi Diperkuat
Pemerintah juga memperkuat sistem sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan kompetensi pekerja sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain itu, pemerintah akan mengintegrasikan data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.
Integrasi tersebut diharapkan membuat perencanaan dan kebijakan ketenagakerjaan menjadi lebih terarah.
Keselamatan Kerja Jadi Hak Fundamental
UU baru menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai hak fundamental pekerja.
Artinya, perusahaan wajib memastikan tempat kerja aman dan sehat.
Perlindungan K3 tidak hanya berfokus pada penanganan setelah kecelakaan terjadi.
Perusahaan juga dituntut melakukan pencegahan risiko, mengendalikan potensi bahaya, serta membangun lingkungan kerja yang lebih aman.
