PurwakartaUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara terkait syarat pencalonannya.
MK menyatakan tidak menemukan bukti. Yang meyakinkan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuat berdasarkan ijazah sekolah dari luar negeri.
Padahal, berdasarkan aturan Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal memiliki pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK yang merujuk pada Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
