PurwakartaUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Hal itu disampaikan oleh MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
