Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Selain itu, ada ketentuan mengenai dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Aturan itu menyebut pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
Surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 dan digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut MK, surat penyetaraan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah dokumen.
