Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Bukti Ijazah Gibran Dipertanyakan, MK Soroti Pasal Ini

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Ijazah gibran
Wakil presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka - Foto : YouTube wakil presiden Indonesia

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Selain itu, ada ketentuan mengenai dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Aturan itu menyebut pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Dalam perkara tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti bahwa ijazah Gibran digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Baca Juga:  Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Surat tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2019 dan digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut MK, surat penyetaraan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah dokumen.

1 2 3 4
Gibran Rakabuming raka Ijazah Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan mk Wakil Presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Rabu, 7 Oktober 2026

Papan Proyek Disperkim Dicantolkan di Pagar Taman, Bupati Purwakarta Om Zein Langsung Meradang

Rabu, 7 Oktober 2026

Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Minta Aturan AI dan Energi Segera Diperjelas

Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturannya!

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.