Di antaranya certificate of attendance, academic records, dan explanation of grade.
Namun, MK menilai dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata MK dalam putusannya.
