Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Bukti Ijazah Gibran Dipertanyakan, MK Soroti Pasal Ini

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Ijazah gibran
Wakil presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka - Foto : YouTube wakil presiden Indonesia

Dengan demikian, MK membedakan antara bukti seseorang mengikuti proses pembelajaran dengan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan.

Mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?

Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.

MK menjelaskan permohonan yang diajukan para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi.

Namun, posisi Gibran saat ini sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden.

Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden.

Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden seperti yang diminta para pemohon.

Baca Juga:  Wakil Presiden Ma’ruf Amin Apresiasi Agrowisata Urban Farming di Kota Bandung

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar MK.

MK juga menyebut penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat dokumen calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Dalam putusannya, MK tidak secara spesifik menyebut lembaga yang dimaksud.

Dengan pertimbangan tersebut, MK akhirnya tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon.

Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.

Sementara untuk bagian lainnya, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.

Sedangkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

1 2 3 4
Gibran Rakabuming raka Ijazah Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan mk Wakil Presiden
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Rabu, 7 Oktober 2026

Papan Proyek Disperkim Dicantolkan di Pagar Taman, Bupati Purwakarta Om Zein Langsung Meradang

Rabu, 7 Oktober 2026

Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Minta Aturan AI dan Energi Segera Diperjelas

Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturannya!

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.