Dengan demikian, MK membedakan antara bukti seseorang mengikuti proses pembelajaran dengan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan pendidikan.
Mengapa Gibran tidak didiskualifikasi?
Meski menemukan persoalan tersebut, MK tidak serta-merta membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
MK menjelaskan permohonan yang diajukan para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi.
Namun, posisi Gibran saat ini sudah bukan lagi sebagai calon wakil presiden.
Gibran telah menjabat sebagai wakil presiden.
Karena itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam kapasitasnya sebagai wakil presiden seperti yang diminta para pemohon.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar MK.
MK juga menyebut penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat dokumen calon presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Dalam putusannya, MK tidak secara spesifik menyebut lembaga yang dimaksud.
Dengan pertimbangan tersebut, MK akhirnya tidak menerima permohonan yang diajukan para pemohon.
Dalam bagian eksepsi, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum.
Sementara untuk bagian lainnya, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
Sedangkan dalam pokok perkara, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
