Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com

PurwakartaUpdate.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan belum menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Baca Juga:  Ratusan Karangan Bunga Menghiasi Sertijab Kapolres Purwakarta yang Baru

Hal itu disampaikan oleh MK saat membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.

Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

1 2 3 4
Gibran Ijazah Legal standing Mk
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Bukti Ijazah Gibran Dipertanyakan, MK Soroti Pasal Ini

Rabu, 7 Oktober 2026

Papan Proyek Disperkim Dicantolkan di Pagar Taman, Bupati Purwakarta Om Zein Langsung Meradang

Rabu, 7 Oktober 2026

Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Minta Aturan AI dan Energi Segera Diperjelas

Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturannya!

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.