Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com

Karena itu, MK menilai sertifikat kehadiran tersebut tidak bisa disamakan dengan ijazah maupun bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA.

MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA

Dalam pertimbangannya, MK juga memeriksa berbagai bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.

Dari keseluruhan proses tersebut, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,” kata Arsul.

Baca Juga:  Ikuti Jawa Barat, Pemprov Jateng Kaji Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Dengan kata lain, MK tidak mendapatkan bukti kuat bahwa dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut merupakan bukti kelulusan setingkat SMA.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Meski menyampaikan temuan tersebut, MK menegaskan bahwa kondisi itu tidak otomatis membuat Gibran bisa didiskualifikasi sebagai wakil presiden.

Hakim MK Adies Kadir mengatakan, MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta para pemohon.

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies.

1 2 3 4
Gibran Ijazah Legal standing Mk
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Bukti Ijazah Gibran Dipertanyakan, MK Soroti Pasal Ini

Rabu, 7 Oktober 2026

Papan Proyek Disperkim Dicantolkan di Pagar Taman, Bupati Purwakarta Om Zein Langsung Meradang

Rabu, 7 Oktober 2026

Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Minta Aturan AI dan Energi Segera Diperjelas

Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturannya!

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.