Karena itu, MK menilai sertifikat kehadiran tersebut tidak bisa disamakan dengan ijazah maupun bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA.
MK Tak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK juga memeriksa berbagai bukti dan fakta yang muncul selama persidangan.
Dari keseluruhan proses tersebut, MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang cukup meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas,” kata Arsul.
Dengan kata lain, MK tidak mendapatkan bukti kuat bahwa dokumen pendidikan luar negeri yang digunakan dalam proses penyetaraan tersebut merupakan bukti kelulusan setingkat SMA.
Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?
Meski menyampaikan temuan tersebut, MK menegaskan bahwa kondisi itu tidak otomatis membuat Gibran bisa didiskualifikasi sebagai wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir mengatakan, MK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran seperti yang diminta para pemohon.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,” kata Adies.
