Menurut MK, persoalan mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
MK Sebut Ada Lembaga yang Berwenang
Adies menjelaskan, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang bertugas menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Karena itu, MK tidak menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk mencabut posisi Gibran sebagai wakil presiden.
“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas ..secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.
Gugatan Diajukan 12 Orang
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 orang.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan telah diputus dalam persidangan di Gedung MK.
Ke-12 pemohon tersebut yakni:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
