Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

Ijazah Setara SMA Gibran Tak Terbukti di MK, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

By Bo'ik HakikiRabu, 7 Oktober 2026
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian perkara syarat pendidikan Gibran pada Rabu malam. - Foto: literasihukum.com

Menurut MK, persoalan mengenai sah atau tidaknya pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar.

MK Sebut Ada Lembaga yang Berwenang

Adies menjelaskan, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tersebut pada dasarnya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang bertugas menilai terpenuhi atau tidaknya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Karena itu, MK tidak menggunakan temuan tersebut sebagai dasar untuk mencabut posisi Gibran sebagai wakil presiden.

“Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas ..secara substansi menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden,” ujarnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran.

Gugatan Diajukan 12 Orang

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 orang.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan telah diputus dalam persidangan di Gedung MK.

Ke-12 pemohon tersebut yakni:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg Moeryono
10. HM Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra Tiurma MS Sihombing

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Baca Juga:  DPRD Jabar Soroti UU Cipta Kerja yang Berbeda Dengan Penataan Tata Ruang (RTRW)

Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

1 2 3 4
Gibran Ijazah Legal standing Mk
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Bukti Ijazah Gibran Dipertanyakan, MK Soroti Pasal Ini

Rabu, 7 Oktober 2026

Papan Proyek Disperkim Dicantolkan di Pagar Taman, Bupati Purwakarta Om Zein Langsung Meradang

Rabu, 7 Oktober 2026

Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Minta Aturan AI dan Energi Segera Diperjelas

Selasa, 6 Oktober 2026

Rencana Gaji PNS Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Siapkan Aturannya!

Selasa, 6 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.