Dokumen Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut adalah certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, dokumen tersebut digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan yang menyatakan pendidikan Gibran setara dengan SMA.
Namun, setelah diperiksa, MK menilai dokumen itu tidak menunjukkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Menurut Arsul, certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pembelajaran.
Dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa orang yang bersangkutan telah lulus atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
