PurwakartaUpdate.com – Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara tersebut digelar malam ini, Senin (21/9/2026).
Perkara itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang dimulai pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau penyampaian permohonan pemohon.
Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Dalam data perkara MK, terdapat 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Para pemohon kemudian mendalilkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang dimaksud.
Mereka meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum.
Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Salah satu keputusan yang dipersoalkan adalah Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Prabowo-Gibran merupakan pasangan nomor urut 2 pada Pilpres 2024. Berdasarkan keputusan KPU tersebut, keduanya memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi.
Pada sidang malam ini, para pemohon akan menyampaikan permohonannya dalam pemeriksaan pendahuluan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan dan belum ada putusan MK mengenai dalil para pemohon terkait syarat pencalonan Gibran. ***
