PurwakartaUpdate.com – Pemerintah kembali melanjutkan komitmennya dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat kurang mampu.
Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler melalui program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako Tahap 4 untuk alokasi Oktober hingga Desember 2026 kini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan.
Berdasarkan pemantauan terbaru pada Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), status penyaluran bantuan telah resmi bergeser dari penetapan periode salur menuju tahap verifikasi rekening.
Rekapitulasi data monitor penyaluran mencatat sedikitnya 3.290 proses verifikasi bank tengah berjalan.
Adapun bank penyalur (Himbara) yang memproses pencocokan data ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Prosedur Verifikasi Rekening dan Tahapan Pencairan BPNT
Proses verifikasi rekening merupakan tahapan krusial sebelum dana bantuan ditransfer ke rekening penerima.
Dalam tahap ini, bank penyalur bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memadankan data pemilik KKS dengan data kependudukan nasional.
Selanjutnya, data tersebut disinkronkan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hasil verifikasi ini nantinya akan menentukan status kelayakan rekening KPM:
-
Berhasil: Menandakan rekening KKS aktif dan data kependudukan telah sinkron secara sempurna.
-
Gagal: Terjadi jika terdapat kendala ketidaksesuaian data kependudukan atau rekening dinilai pasif/tidak aktif.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mendapati kendala status verifikasi, masyarakat diimbau untuk tidak panik.
Status “Gagal” tidak serta-merta menggugurkan kepenerimaan bansos secara permanen, karena pihak bank penyalur bersama dinas terkait akan melakukan pembenahan data secara berkala.
Setelah tahap cek rekening dinyatakan berhasil, mekanisme pencairan akan berlanjut ke beberapa tahap lanjutan:
-
Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Kemensos ke Kementerian Keuangan.
-
Penerbitan Standing Instruction (SI) sebagai perintah pemindahbukuan dana.
-
Proses Top-Up (Transfer) dana bansos secara langsung ke rekening KKS KPM yang terdaftar aktif.
1 2
