PurwakartaUpdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.
Aturan baru ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Kehadiran regulasi ini menjadi landasan hukum yang sah dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Berdasarkan dokumen resmi kementerian, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ini telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026, dan langsung berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Langkah cepat pemerintah ini dirancang agar stimulus ekonomi dapat segera menjangkau masyarakat pekerja yang membutuhkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa kebijakan pemberian BSU ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional secara keseluruhan.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker pada Kamis (29/10/2026).
Syarat Ketat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Agar penyaluran subsidi tepat sasaran, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.
Berdasarkan aturan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa ketentuan utama:
-
Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
-
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga batas waktu Agustus 2026.
-
Batas Gaji/Upah: Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.
Patokan gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah data penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta tercatat secara resmi dalam sistem data badan penyelenggara tersebut.
Komponen upah yang diperhitungkan mencakup upah pokok serta berbagai tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulannya.
Bagi buruh atau pekerja yang mencari nafkah di wilayah dengan UMK yang melampaui angka Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan mengikuti UMK setempat yang kemudian dibulatkan ke atas hingga nominal ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal upah merujuk pada besaran UMP dengan mekanisme pembulatan yang setara.
