Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Sorawarga

BSU Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Cek via JMO

By AgahSabtu, 24 Oktober 2026
Foto: BSU Rp900 Ribu Cair Oktober–Desember 2026 Cek Syarat, Kriteria Penerima, (Ilustrasi)

PurwakartaUpdate.com — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Bantuan ekonomi dari pemerintah ini dialokasikan khusus untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah dinamika serta gejolak ekonomi nasional.

Penyaluran BSU 2026 disiapkan untuk periode tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.

Meski jadwal dan tanggal pasti pencairannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, kepastian alokasi anggaran sudah dipersiapkan secara matang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah membidik sekitar 13,3 juta pekerja sebagai target penerima manfaat.

Baca Juga:  Kabar Duka Kembali Menyelimuti Bela Purwakarta, Kang Ade Sang Pelestari Olahraga Rakyat Berpulang

Dalam program ini, setiap pekerja berhak mendapatkan dana subsidi senilai Rp300 ribu per bulan yang disalurkan secara sekaligus sebesar Rp900 ribu.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima BSU Rp900 Ribu

Untuk memastikan alokasi anggaran negara sebesar hampir Rp12 triliun tersebut tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah batasan ketat. Tidak semua buruh atau karyawan otomatis berhak mendapatkan subsidi ini.

Baca Juga:  6.760 Pekerja Rentan di Depok Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Mengacu pada regulasi penetapan kriteria tahap sebelumnya, berikut adalah 5 syarat utama pekerja yang berhak menerima bantuan BSU Rp900 ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima wajib berstatus sebagai WNI sah yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.

  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) berdasarkan pembaruan data terkini.

  3. Batas Gaji Maksimal Rp3,5 Juta: Mengikuti acuan aturan sebelumnya, penerima prioritas adalah pekerja atau buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

  4. Bukan Anggota ASN, TNI, maupun Polri: Bantuan sosial ini diprioritaskan untuk pekerja sektor swasta atau non-pemerintahan. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan.

  5. Bukan Penerima Bansos Lain (PKH): Guna meratakan distribusi bantuan sosial, BSU diutamakan bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

    Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Online dan Offline Terbaru
    1 2
Bansos Pekerja 2026 Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2026 BSU Rp900 Ribu Cara Cek BSU JMO Syarat Penerima BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

KDM Pimpin Pemadaman Karhutla Gunung Ciremai, Siapkan Rp250 Ribu per Hari Plus Bonus untuk Warga

Kamis, 22 Oktober 2026

Ajaib! Puluhan Tahun Terkubur, Mata Air Cikadu Purwakarta Ditemukan Lagi hingga Viral di TikTok

Senin, 19 Oktober 2026

Tekan Kejahatan Malam, Bupati Purwakarta Om Zein Wajibkan Ronda Malam dan Jam Malam Pelajar!

Kamis, 15 Oktober 2026

Pemkab Purwakarta Sediakan Kaki Palsu Gratis untuk Warga, Om Zein: Segera Daftar!

Selasa, 13 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.