PurwakartaUpdate.com — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu kembali menjadi salah satu bantuan sosial yang paling dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Bantuan ekonomi dari pemerintah ini dialokasikan khusus untuk menjaga stabilitas daya beli pekerja dan buruh berpenghasilan rendah di tengah dinamika serta gejolak ekonomi nasional.
Penyaluran BSU 2026 disiapkan untuk periode tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
Meski jadwal dan tanggal pasti pencairannya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah, kepastian alokasi anggaran sudah dipersiapkan secara matang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa pemerintah membidik sekitar 13,3 juta pekerja sebagai target penerima manfaat.
Dalam program ini, setiap pekerja berhak mendapatkan dana subsidi senilai Rp300 ribu per bulan yang disalurkan secara sekaligus sebesar Rp900 ribu.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Syarat dan Kriteria Pekerja Penerima BSU Rp900 Ribu
Untuk memastikan alokasi anggaran negara sebesar hampir Rp12 triliun tersebut tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah batasan ketat. Tidak semua buruh atau karyawan otomatis berhak mendapatkan subsidi ini.
Mengacu pada regulasi penetapan kriteria tahap sebelumnya, berikut adalah 5 syarat utama pekerja yang berhak menerima bantuan BSU Rp900 ribu:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima wajib berstatus sebagai WNI sah yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik.
-
Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Pekerja terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) berdasarkan pembaruan data terkini.
-
Batas Gaji Maksimal Rp3,5 Juta: Mengikuti acuan aturan sebelumnya, penerima prioritas adalah pekerja atau buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
-
Bukan Anggota ASN, TNI, maupun Polri: Bantuan sosial ini diprioritaskan untuk pekerja sektor swasta atau non-pemerintahan. Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri secara tegas dikecualikan.
-
Bukan Penerima Bansos Lain (PKH): Guna meratakan distribusi bantuan sosial, BSU diutamakan bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
1 2
