Pengecualian dan Besaran Dana Bantuan
Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak semua pekerja berhak menerima program ini.
Berdasarkan regulasi terbaru, BSU 2026 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terkait nominal bantuan yang akan diterima, pemerintah telah menetapkan bahwa BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu setiap bulannya untuk jangka waktu penyaluran selama 3 bulan.
Dana tersebut nantinya akan dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) sebesar Rp900 ribu langsung kepada rekening penerima yang lolos verifikasi.
Imbauan Resmi dan Kanal Informasi
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh pekerja dan buruh agar senantiasa berhati-hati terhadap segala bentuk informasi palsu atau penipuan mengatasnamakan program subsidi gaji.
Seluruh pembaruan, pengumuman, serta mekanisme pengecekan status penerima BSU 2026 dapat dipantau secara berkala melalui kanal komunikasi dan situs web resmi Kemnaker di laman bsu.kemnaker.go.id.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, para pekerja di tanah air diharapkan dapat segera mempersiapkan diri dan memantau status kepesertaan mereka agar proses pencairan dana bantuan dapat berjalan lancar, akuntabel, dan tepat sasaran.***
