Rincian Nominal Bansos Tahap 4 (Oktober–Desember 2026)
Besaran dana bantuan yang diterima oleh masing-masing KPM bervariasi, tergantung pada jenis program dan kategori komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK):
-
Bansos BPNT (Sembako): Disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk akumulasi per tahap (3 bulan sekaligus), total dana yang diterima KPM adalah Rp600.000.
-
Bansos PKH Berdasarkan Kategori Komponen:
-
Ibu Hamil / Nifas: Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000/tahun).
-
Anak Usia Dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000/tahun).
-
Siswa SD / Sederajat: Rp225.000 per tahap (Total Rp900.000/tahun).
-
Siswa SMP / Sederajat: Rp375.000 per tahap (Total Rp1.500.000/tahun).
-
Siswa SMA / Sederajat: Rp500.000 per tahap (Total Rp2.000.000/tahun).
-
Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas): Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000/tahun).
-
Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000/tahun).
-
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana
Agar proses penarikan berjalan lancar, penyaluran dana dilakukan melalui dua jalur utama:
-
Bank Himbara (KKS): Bagi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank BRI, BNI, Mandiri, maupun BSI, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing secara bertahap. KPM dapat mengecek saldo secara berkala melalui mesin ATM terdekat atau layanan mobile banking.
-
PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang penyalurannya dialokasikan melalui kantor pos, penarikan dana dapat dilakukan dengan membawa surat undangan resmi dari pihak desa atau kelurahan setempat sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Catatan Penting bagi KPM:
Penyaluran bansos dilaksanakan secara bergelombang atau bertahap (termin). Apabila status pada sistem sudah menunjukkan keterangan “Ya” namun saldo belum kunjung masuk ke rekening, KPM diimbau untuk tetap bersabar karena proses transfer perbankan membutuhkan waktu penyesuaian wilayah.
Perlu diingat bahwa seluruh rangkaian proses pencairan bansos ini tidak dipungut biaya apapun (bebas calo). Pastikan selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial agar terhindar dari potensi penipuan.***
