Pengisian Data dan Berkas Pendukung:
Masukkan data calon penerima manfaat, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang tinggal serumah.
Ambil dan unggah foto kondisi rumah Anda dari tampak depan dengan pencahayaan yang jelas.
Kirim Pengajuan: Periksa kembali seluruh rincian data. Jika sudah sesuai, klik Submit atau Kirim. Berkas Anda akan masuk ke dalam sistem verifikasi dinas terkait.
2. Cara Pengajuan BLT Kesra Secara Offline
Bagi Anda yang mengalami kendala teknis, tidak memiliki smartphone, atau kesulitan sinyal internet, pengajuan secara langsung atau offline dapat dilakukan melalui aparatur pemerintah setempat.
Tata cara pendaftaran offline meliputi:
Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan: Datangi kantor kelurahan atau balai desa setempat sesuai dengan domisili yang tertera pada KTP.
Bawa Dokumen Persyaratan: Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
Isi Formulir Usulan: Temui petugas pelayanan sosial di kantor desa/kelurahan dan mintalah formulir pendataan usulan bansos. Isi data diri dengan jujur dan lengkap.
Tahap Musyawarah (Musdes/Muskel): Data yang masuk tidak langsung disetujui, melainkan akan diverifikasi melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Jika dinilai layak, nama Anda akan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk penetapan.
3. Syarat Utama Penerima BLT Kesra Rp900 Ribu
Untuk memastikan kriteria penerima tepat sasaran, pemerintah menetapkan beberapa syarat wajib bagi calon penerima bantuan:
- Memiliki NIK yang valid, aktif, dan sudah terintegrasi dengan data Ditjen Dukcapil.
- Masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin, atau terdata dalam basis data sosial ekonomi nasional.
- Masuk ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah, rentan miskin, atau terdata dalam basis data sosial ekonomi nasional.
