Bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri, prosesnya dapat dilakukan dengan mudah melalui smartphone maupun komputer yang terhubung ke internet. Berikut adalah tata cara registrasi resmi yang harus diikuti:
- Akses Portal Resmi: Buka peramban (browser) di HP Anda dan kunjungi situs resmi di perlinsos.kemensos.go.id.
- Input Data Kependudukan: Siapkan dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP elektronik Anda.
- Verifikasi Pelanggan PLN: Masukkan nomor meteran PLN rumah tinggal yang sesuai dengan identitas kependudukan.
- Verifikasi Pemindaian Wajah: Ikuti petunjuk pemindaian wajah (face recognition) melalui kamera perangkat hingga sistem mengonfirmasi berhasil.
Bagi warga yang menghadapi kendala teknis saat mendaftar online, tidak perlu khawatir.
Petugas Agen Perlinsos bersama pendamping PKH dan pengurus RT/RW setempat telah disiagakan di lapangan untuk membantu proses input data hingga selesai.***
