“Kami memberikan waktu hingga hari Senin kepada pihak manajemen SPBU dan Roti’O untuk menyampaikan keputusan. Kami meminta manajer datang langsung ke Kantor Kelurahan Nagri Kaler,” ujarnya.
Apabila pihak pengelola bersedia memindahkan kios, pemerintah kelurahan siap membantu proses koordinasi agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Namun jika tidak ada kesepakatan, hasil mediasi akan diteruskan kepada instansi teknis yang berwenang.
“Berita acara mediasi sudah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir. Apabila tidak ada solusi, kami akan meneruskannya kepada Satpol PP serta dinas teknis terkait, termasuk instansi yang menangani perizinan bangunan,” tegas Asep.
Pemerintah Kelurahan Nagri Kaler berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara musyawarah sehingga kepentingan pelaku usaha tetap terlindungi tanpa mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar. (Riyan Kurnia)
