Sebagai solusi, Asep berharap kios dipindahkan ke lokasi lain yang lebih aman.
“Kalau bisa dipindahkan ke sisi selatan atau lokasi yang tidak menghalangi pandangan pengendara. Kami tidak melarang usaha, tetapi keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” katanya.
Lurah Nagri Kaler: Kelurahan Tidak Pernah Terima Permohonan Izin
Sementara itu, Lurah Nagri Kaler, Asep Syaefudin, mengaku pihak kelurahan tidak pernah menerima surat permohonan maupun pemberitahuan terkait pendirian Kios Roti’O.
“Kami dari pihak kelurahan tidak mengetahui adanya pembangunan kios tersebut. Tidak pernah ada surat permohonan ataupun izin lingkungan yang masuk ke kelurahan,” jelasnya.
Menurut Asep, pihak kelurahan telah memfasilitasi mediasi antara warga, pengelola SPBU, dan pihak Roti’O. Namun mediasi tersebut belum menghasilkan keputusan final karena perwakilan yang hadir belum memiliki kewenangan mengambil keputusan.
