Dari 50 korban anak, terdapat 27 anak perempuan dan 23 anak laki-laki. Sedangkan pada kelompok dewasa, 26 korban merupakan perempuan dan dua lainnya laki-laki.
“Kekerasan psikis menjadi kasus yang paling banyak dialami anak, yakni 14 kasus. Selain itu terdapat 12 kasus pelecehan seksual, 10 kasus anak dengan perilaku sosial menyimpang, serta kasus lain seperti perundungan, eksploitasi anak, korban pornografi, penganiayaan fisik, hingga anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Rochmawati dikutip dari pangreka.id, Minggu (28/6/2026).

Sementara pada korban dewasa, kekerasan psikis juga menjadi kasus dominan dengan 20 laporan. Selain itu terdapat lima kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dua kasus pelecehan seksual, dan satu kasus perkosaan.
Rochmawati menilai data tersebut menjadi pengingat penting bahwa perlindungan perempuan dan anak tidak bisa hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan membutuhkan peran seluruh lapisan masyarakat.
