“Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan keluarga, sekolah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, memberikan edukasi, serta berani melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan,” katanya.
Melalui Bale Titirah, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan seperti penerimaan pengaduan, pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga proses pemulihan dan reintegrasi sosial korban.

Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta, Yeni Heryani, S.E., M.AP., menegaskan pentingnya pelaporan sejak awal agar korban bisa segera mendapatkan bantuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhannya,” ujar Yeni.
