Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan atau ingin melaporkan dugaan kekerasan, Bale Titirah berlokasi di Jalan Veteran Nomor 380, Kelurahan Nagrikaler, Kabupaten Purwakarta. Pengaduan juga dapat dilakukan melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di tingkat kecamatan, Call Center 112, aplikasi Ogan Lopian, SP4N LAPOR!, maupun WhatsApp 0877-5447-4771.
Dengan penguatan layanan tersebut, Pemkab Purwakarta berharap korban kekerasan dapat memperoleh penanganan yang lebih cepat, menyeluruh, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus mendorong masyarakat semakin aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. (Red)
