Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengumpulkan ribuan kepala sekolah untuk membahas program tersebut. Namun, dalam nota kesepahaman (MoU) yang ada, pihak sekolah masih belum menemukan rincian mengenai nominal bantuan maupun aturan terkait biaya pendidikan lainnya.
“Di MoU itu belum tercantum secara jelas nominalnya, termasuk apakah sekolah swasta masih diperbolehkan memungut biaya lain atau tidak. Yang disampaikan program ini berupa beasiswa SPP Rp100 ribu per bulan dan uang bangunan Rp1,5 juta,” katanya.
Menurut Jeni, persoalan tersebut menjadi perhatian khusus bagi sekolah berbasis kesehatan seperti SMK Farmasi. Sebab, biaya operasional sekolah kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, tetapi juga kebutuhan praktik siswa.
“Sekolah kesehatan memiliki kebutuhan seperti praktikum dan praktik kerja lapangan (PKL). Itu membutuhkan biaya tambahan. Jadi kami masih menunggu kejelasan apakah di luar bantuan itu sekolah diperbolehkan menarik biaya lain atau tidak,” jelasnya.
