“Pekan depan, kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman, dikutip dari situs resmi Pemprov Jabar, Rabu (14/10/2026).
Menurut Herman, persoalan anak tidak sekolah tidak bisa ditangani oleh Dinas Pendidikan saja.
Sejumlah perangkat daerah perlu ikut bekerja sama agar penyebab anak tidak bersekolah dapat diketahui dan dicarikan solusinya.
Untuk mendukung penanganan tersebut, Pemprov Jabar memanfaatkan aplikasi Satu Data Jawa Barat (SADA Jabar).
Aplikasi yang dikembangkan Dinas Komunikasi dan Informatika itu digunakan untuk membantu pendataan anak tidak sekolah.
Data tersebut terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan demikian, pemerintah desa diharapkan bisa mengidentifikasi anak yang belum bersekolah sekaligus memahami kondisi keluarganya.
Pendataan ini menjadi langkah awal untuk menentukan bantuan atau intervensi yang sesuai.
Pemerintah diharapkan tidak berhenti pada pencatatan jumlah anak, tetapi juga menindaklanjuti persoalan yang membuat mereka tidak bersekolah.
Herman menegaskan, pemerintah di tingkat desa dan kecamatan harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Harus diikhtiarkan, maka jadi tugas Pak Kuwu (kepala desa), Pak Camat, nanti dipandu oleh aplikasi SADA Jabar,” ujar Herman.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam bahan pemberitaan, jumlah anak tidak sekolah di Jawa Barat tercatat sebanyak 508.615 orang.
Angka tersebut sudah berkurang 138.989 anak dibandingkan periode sebelumnya. Meski mengalami penurunan, jumlah yang masih tersisa menunjukkan bahwa penanganan ATS membutuhkan upaya berkelanjutan.
