Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Pemerintahan

LSPP Kritisi Perda Nomor 11/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Purwakarta

By RedaksiJumat, 17 September 2021
Ilustrasi pembanguan di Purwakarta. (Foto: simdag.purwakartakab.go.id)

PURWAKARTAUPDATE.com | Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) mengkritisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius.

Dalam rilis yang diterima, Jumat (17/9/2021), LSPP menilai perlu ada instrumen berupa Panitia Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Purwakarta demi mengkaji segala urusan terkait Perda RTRW secara menyeluruh (komprehensif).

LSPP juga menyebut ada beberapa momentum yang mendasari kebutuhan lahirnya Pansus Perda RTRW , diantaranya,

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Kukuhkan 384 CPNS di Seluruh Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta

1. Realisasi Perda RTRW Tahap II Berakhir di Tahun 2021. Tahun 2021 akan segera selesai. Sementara, realisasi RTRW Tahap II berakhir di tahun 2021. Dari data yang disarikan LSPP (sumber : lampiran Perda RTRW Purwakarta), ada 125 program yang berakhir/bersinggungan dengan agenda tahun 2021.

Hal ini tentu perlu jadi perhatian, sebagai (1) PERDA sebagai produk hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga, bila tidak terlaksana, maka ada konsekuensi hukum disana. (2) Program adalah alat ukur kinerja Bupati. Dengan demikian, bila program-program tidak tercapai dengan baik, artinya ada persoalan dengan kinerja Pemerintah.

Baca Juga:  Purwakarta Jadi Barometer Budaya, DPRD Inisiasi Raperda Biar Punya Legal Standing
1 2
LSP Purwakarta LSPP LSPP RTRW Perda Nomor 11/2012 Perda RTRW RTRW Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DLH Purwakarta Wajibkan Mie Gacoan Benahi Sistem Pengolahan Limbah Domestik

Senin, 21 September 2026

BPKSDM Purwakarta Umumkan Hasil Akhir Seleksi JPT Pratama, Nama-Nama Peserta Ini Masuk Tiga Besar

Kamis, 17 September 2026

Camat Purwakarta Dorong TP-PKK Perkuat Pelayanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Selasa, 18 Agustus 2026

HUT RI ke-81, Kecamatan Purwakarta Dorong Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Melalui UMKM

Senin, 17 Agustus 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.