Pernyataan tersebut perlu dicermati sesuai konteks medis. Risiko penggunaan hidrokuinon dipengaruhi konsentrasi, lama pemakaian, serta pengawasan penggunaannya. Klaim mengenai gangguan kornea, hormon, dan kanker perlu diperiksa kembali melalui keterangan resmi atau rujukan medis yang relevan sebelum dipublikasikan sebagai fakta umum.
Menurut Taruna, tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan hasil perawatan kulit secara cepat menjadi salah satu faktor yang membuat produk kosmetik ilegal tetap diminati.
Hasil penelusuran BPOM juga menunjukkan produk tersebut dipasarkan melalui klinik-klinik kecantikan.
Fasilitas produksi itu disebut memiliki omzet sekitar Rp 750 juta per bulan, atau mencapai Rp 9 miliar per tahun.
BPOM saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredarannya.
BPOM menyatakan akan menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kasus ada di tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Badan POM akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan pasal 435, dan pasal 436 ayat 1, UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Taruna.
Penanganan perkara masih berlanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta penerapan pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan.
