Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Kesehatan

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto, Nilainya Rp 16,1 Miliar

By Agung IsmawanSenin, 19 Oktober 2026
Ilustrasi kosmetik palsu.(Foto:ist)
Ilustrasi kosmetik palsu.(Foto:ist)

Pernyataan tersebut perlu dicermati sesuai konteks medis. Risiko penggunaan hidrokuinon dipengaruhi konsentrasi, lama pemakaian, serta pengawasan penggunaannya. Klaim mengenai gangguan kornea, hormon, dan kanker perlu diperiksa kembali melalui keterangan resmi atau rujukan medis yang relevan sebelum dipublikasikan sebagai fakta umum.

Menurut Taruna, tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan hasil perawatan kulit secara cepat menjadi salah satu faktor yang membuat produk kosmetik ilegal tetap diminati.

Hasil penelusuran BPOM juga menunjukkan produk tersebut dipasarkan melalui klinik-klinik kecantikan.

Fasilitas produksi itu disebut memiliki omzet sekitar Rp 750 juta per bulan, atau mencapai Rp 9 miliar per tahun.

BPOM saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan peredarannya.

BPOM menyatakan akan menindak pelanggaran tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ada di tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Badan POM akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan pasal 435, dan pasal 436 ayat 1, UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Taruna.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Gandeng 86 Rumah Sakit, Warga Jabar yang Kesulitan Biaya Berobat Perlu Tahu

Penanganan perkara masih berlanjut untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab serta penerapan pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan.

1 2 3
BPOM kesehatan kulit klinik kecantikan kosmetik berbahaya kosmetik ilegal Mojokerto pengawasan obat dan makanan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

DPR Dukung Fatwa Haram Vape, Kapolri dan BPOM Diminta Bertindak Tegas

Senin, 19 Oktober 2026

Unfurl Keajaiban Akar Bajakah: Rahasia Herbal Kalimantan untuk Kesehatan & Imun

Sabtu, 17 Oktober 2026

Rahasia Herbal: 5 Manfaat Tanaman Putri Malu untuk Kesehatan dan Cara Mengolahnya

Sabtu, 17 Oktober 2026

6 Manfaat Bunga Lawang untuk Kesehatan Tubuh dan Panduan Mengolahnya

Sabtu, 17 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.