Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Tindakan Penarikan Motor Secara Paksa Oknum Debt Collector Dilarang di Purwakarta

By RedaksiSabtu, 18 Juni 2022
Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)
Sejumlah oknum debt collector diamankan aparat kepolisian. (Foto: Istimewa)

Terkait adanya pihak ketiga yang dikenal masyarakat dengan sebutan debt collector atau mata elang (matel), Fitri menilai selama ada izin, masuk sebuah wadah dan persyaratan lainnya sesuai POJK, itu dimungkinkan.

“Saya kurang paham matel ini apa. Namun Kalau yang saya lihat di POJK dan yang saya pahami, pihak ketiga di leasing itu dimungkinkan selama ada izin, masuk dalam satu wadah serta persyaratan lainnya. Tapi ini masih debatable ya,” jelas Fitri melansir dari sinarjabar.id.

Baca Juga:  Obyek Wisata Taman Air Gulampok di Desa Sukajadi Purwakarta Langgar Perda RTRW

Berikut isi hasil kesepakatan audiensi yang dituangkan dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Purwakarta yang diwakilkan oleh Komisi I dan Komisi II.

  1. Pihak leasing tidak akan memakai pihak ketiga atau debt collector
  2. Pihak leasing tidak akan menerima kendaraan bermotor yang diambil secara paksa di jalanan yang dilakukan pihak ketiga yaitu debt collector.
  3. Perjanjian Fidusia harus di depan Notaris.
  4. Apabila ada sengketa maka harus diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila leasing tidak melakukan 4 poin di atas maka perusahaan itu harus menutup usahanya.(Red)
Baca Juga:  Debt Collector Kerap Resahkan Masyarakat, MPC PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan
1 2
Debt Collector Debt Collector Purwakarta Larangan Debt Collector Purwakarta Motor Debt Collector Purwakarta Penarikan Motor Debt Collector Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Tiga Terduga Pelaku Curanmor di SPPG Sukamanah, Bojong Diciduk Jatanras Polres Purwakarta

Minggu, 27 September 2026

Dugaan Pencemaran Lingkungan: Saluran IPAL Mie Gacoan Purwakarta Disegel Dinas Lingkungan Hidup

Kamis, 24 September 2026

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.