Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Tiga Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta

By RedaksiRabu, 6 Oktober 2021
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers. (JabarNews)
Polres Purwakarta menggelar konferensi pers. (JabarNews)

“Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” jelas Hery.

Ia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.

“Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ucap Hery.

Baca Juga:  Pelarian Berakhir, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Purwakarta

Selain itu, sambung dia, petugas juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan Foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

“Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Gin)

1 2
Anggota Geng Motor Purwakarta Geng Motor Purwakarta Polres Purwakarta Reskrim Polres Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Datangi Polres Purwakarta, Dedi Mulyadi Desak Pengungkapan Dugaan Kasus Pembunuhan Satpam Jatiluhur

Senin, 27 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Program Mitra Samapta Polres Purwakarta Libatkan Juru Parkir Perangi Premanisme dan Kriminalitas

Rabu, 8 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.