Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi tersebut.
Kasus ini mencakup dua perkara, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta jual beli pengisian jabatan perangkat desa.
Suasana di ruang sidang berubah setelah majelis hakim membacakan putusan. Sudewo terlihat menghela napas ketika mengetahui hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Keluarga yang hadir di persidangan kemudian memeluk Sudewo. Istri dan anaknya terlihat menangis, begitu pula sejumlah pendukung yang berada di lokasi.
Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta menjadi keputusan majelis hakim dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif tersebut.
