PurwakartaUpdate.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta jual-beli pengisian jabatan perangkat desa.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Selain hukuman penjara, Sudewo juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta.
Ketua majelis hakim Edwin Pudyono membacakan amar putusan dalam persidangan tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta,” demikian bunyi putusan hakim.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sudewo sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta agar Sudewo membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar terkait perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek DJKA.
