Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Tolak Beri Uang, Sopir Malah Dipalak dan Spionnya Dirusak di Cililin

By Agung IsmawanSelasa, 20 Oktober 2026
ksi seorang pria yang diduga memalak sopir mobil hingga berujung pemukulan dan perusakan kendaraan viral di media sosial. (Instagram @rabbaniprofesorkerudung)
ksi seorang pria yang diduga memalak sopir mobil hingga berujung pemukulan dan perusakan kendaraan viral di media sosial. (Instagram @rabbaniprofesorkerudung)

PurwakartaUpdate.com – Royan Sulaeman (31), pria yang dikenal dengan julukan Gayung, terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan dan perusakan kendaraan milik seorang sopir di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksinya sempat ramai di media sosial setelah ia diduga mengintimidasi sopir di Jalan Raya Cihampelas-Cipatik.

Baca Juga:  Dua Pemuda Dibacok di Bandung Kulon, Polisi Buru Kelompok Bermotor

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain diduga memaksa korban memberikan uang, Gayung juga disebut merusak spion kendaraan milik korban.

“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 482 Juncto 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman penjaranya 9 tahun,” kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (20/10/2026).

Ditangkap di Rumah Pamannya

Gayung ditangkap personel Polsek Cililin pada 15 Oktober 2026. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah aksi pemalakan yang diduga dilakukannya ramai dibicarakan di media sosial.

Polisi menemukan tersangka di rumah pamannya di kawasan Citapen, Kecamatan Cihampelas.

Menurut Faruk, tersangka bersembunyi setelah videonya menjadi perhatian publik. Saat diamankan, ia disebut tidak melakukan perlawanan.

“Diamankan di rumah pamannya, jadi dia bersembunyi setelah aksinya itu viral di media sosial. Diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Faruk.

Diduga Memalak untuk Kebutuhan Sehari-hari

Polisi menyebut Gayung sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota atau angkot.

Dari keterangan yang disampaikan, tersangka diduga meminta uang kepada korban karena membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut. Gayung kemudian disebut mengamuk dan merusak spion kendaraan korban.

“Tersangka ini memaksa korban untuk memberikan uang tetapi karena pengemudi tidak menghiraukan sehingga pelaku merusak spion kendaraan milik korban. Uangnya buat sehari-hari,” kata Faruk.

Terancam Hukuman Sembilan Tahun

Atas dugaan perbuatannya, Gayung kini menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menyebut ancaman hukuman penjara dalam perkara ini mencapai sembilan tahun.

Meski demikian, ancaman hukuman tersebut bukan berarti tersangka telah dijatuhi vonis. Status bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses peradilan.

Bandung Barat Cililin Gayung Hukum dan Kriminal Jawa Barat Kriminal pemalakan Polres Cimahi Royan Sulaeman sopir angkot
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Dua Pemuda Dibacok di Bandung Kulon, Polisi Buru Kelompok Bermotor

Selasa, 20 Oktober 2026

Singapura Peringatkan 10 Perusahaan RI soal Karhutla, Tembus Rp 28 Miliar!

Selasa, 20 Oktober 2026

Ada Demo 20 Oktober, Disdik Jabar Minta Sekolah Awasi Siswa hingga Sore

Senin, 19 Oktober 2026

Dituduh Melanggar Kesucian Masjid, Dua Warga Bangladesh Dieksekusi Mati di Saudi

Senin, 19 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.