PurwakartaUpdate.com – Royan Sulaeman (31), pria yang dikenal dengan julukan Gayung, terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan dan perusakan kendaraan milik seorang sopir di kawasan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Aksinya sempat ramai di media sosial setelah ia diduga mengintimidasi sopir di Jalan Raya Cihampelas-Cipatik.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Selain diduga memaksa korban memberikan uang, Gayung juga disebut merusak spion kendaraan milik korban.
“Tersangka kita kenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 482 Juncto 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman penjaranya 9 tahun,” kata Faruk saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (20/10/2026).
Ditangkap di Rumah Pamannya
Gayung ditangkap personel Polsek Cililin pada 15 Oktober 2026. Penangkapan itu dilakukan sehari setelah aksi pemalakan yang diduga dilakukannya ramai dibicarakan di media sosial.
Polisi menemukan tersangka di rumah pamannya di kawasan Citapen, Kecamatan Cihampelas.
Menurut Faruk, tersangka bersembunyi setelah videonya menjadi perhatian publik. Saat diamankan, ia disebut tidak melakukan perlawanan.
“Diamankan di rumah pamannya, jadi dia bersembunyi setelah aksinya itu viral di media sosial. Diamankan tanpa melakukan perlawanan,” ujar Faruk.
Diduga Memalak untuk Kebutuhan Sehari-hari
Polisi menyebut Gayung sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan kota atau angkot.
Dari keterangan yang disampaikan, tersangka diduga meminta uang kepada korban karena membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, korban tidak menuruti permintaan tersebut. Gayung kemudian disebut mengamuk dan merusak spion kendaraan korban.
“Tersangka ini memaksa korban untuk memberikan uang tetapi karena pengemudi tidak menghiraukan sehingga pelaku merusak spion kendaraan milik korban. Uangnya buat sehari-hari,” kata Faruk.
Terancam Hukuman Sembilan Tahun
Atas dugaan perbuatannya, Gayung kini menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal berlapis. Polisi menyebut ancaman hukuman penjara dalam perkara ini mencapai sembilan tahun.
Meski demikian, ancaman hukuman tersebut bukan berarti tersangka telah dijatuhi vonis. Status bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses peradilan.
