“Jadi kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 659 butir obat keras terbatas tanpa izin edar. Obat-obatan sebanyak itu tidak hanya dikonsumsi sendiri. Tapi juga dijual pada orang lain,” tegas Try.
Terkait hal ini, ia menyebut, para pelaku tersebut dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
”Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujar personel Polri yang terkenal murah senyum itu.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan obat-obatan kepada pihak berwajib.
Try menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas yang meresahkan masyarakat.
“Sebagai mana arahan Bapak Kapolres Purwakarta, pihaknya berkomitmen menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba dan OKT. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polres Purwakarta atau bisa datang ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Dipastikan setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tegas Try. (*)
