Berdasarkan keterangan dari MJ, lanjut Try, personel Satres Narkoba Polres Purwakarta kemudian bergerak menangkap pelaku berinisial FF (24) saat berada di rumahnya.
“Dari pelaku berinisial FF ini, kami berhasil mengamankan 275 tablet obat jenis Tramadol, 940 butir obat keras terbatas jenis Hexymer dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 hasil penjualan obat serta sebuah handphone merk Samsung Galaxy A56warna Pink yang digunakan pelaku untuk bertransaksi OKT,” ucapnya.
Setelah dilakukan interogasi, kata Try, pelaku FF mengaku bahwa obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol didapat dengan cara membeli kepada seorang perempuan berinisial AA yang kini telah ditetapkan polisi ke dalam DPO (daftar pencarian orang).
“FF membeli obat keras terbatas jenis Hexymer dan Tramadol miliknya itu dari seorang perempuan yang kini dalam pengejaran anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta,” Ucap Try.
Kini, MJ dan FF masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Purwakarta sembari menunggu proses hukum berikutnya.
Tersangka berinisial MJ dan FF dijerat dengan pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 20 huruf c Undang – Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP Jo Undang – Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Kedua pelaku terancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Try.
Ia memastikan, jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta akan terus gencar melakukan operasi untuk menekan angka peredaran gelap narkoba maupun obat keras terbatas di wilayahnya.
“Kami tidak akan berhenti memberantas kasus-kasus seperti ini. Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika ada tindak kejahatan yang mengganggu kamtibmas. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” Pungkas Try. (*)
