Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

By RedaksiRabu, 3 November 2021
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)

Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 14×24 jam, atau kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 7×24 jam.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1×24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen diberlakukan pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat tertentu.

Baca Juga:  Terkait Pembunuhan Pedagang di Pasar Cikopo, Polda Jabar Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi

Yakni moda transportasi menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Pengecualian menunjukkan kartu vaksin juga diberlakukan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang di luar Jawa dan Bali.

Lalu pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan syarat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.***

Baca Juga:  Sipropam Polres Purwakarta Berikan Pembinaan Etika Untuk Anggota Polri
1 2 3
Aturan Perjalanan Dalam Megeri Aturan Transportasi Udara Syarat Perjalanan Dalam Megeri Syarat Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Syarat Pencalonan Gibran Jadi Cawapres Digugat, MK Gelar Sidang Perdana Malam Ini

Senin, 21 September 2026

Polres Purwakarta Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, 13 Kasus Berhasil Diungkap

Kamis, 3 September 2026

Video Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Viral di Medsos, Polres Purwakarta Amankan Terduga Pelaku

Kamis, 13 Agustus 2026

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.