Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Inilah Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali

By RedaksiRabu, 3 November 2021
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)
Pemerintah menerbitkan aturan perjalanan terbaru. (Dok. Humas KAI)

Atau kartu vaksin dengan vaksinasi dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Aturan perjalanan jarak jauh moda transportasi udara untuk wilayah di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Lalu dokumen keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan perjalanan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan dan kereta api antarkota wajib menunjukkan sejumlah dokumen.

Baca Juga:  RSIA Bunda Fathia Resmi Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktek Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Balita

Yakni kartu vaksin minimal dosis pertama. Lalu surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Peraturan bagi perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang untuk wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen sebagai berikut:

1 2 3
Aturan Perjalanan Dalam Megeri Aturan Transportasi Udara Syarat Perjalanan Dalam Megeri Syarat Transportasi Udara Wilayah Jawa-Bali
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan

Sabtu, 4 Juli 2026

Sehari, Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 4 Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Jumat, 19 Juni 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.