Paket tersebut selanjutnya dibawa ke gudang J&T Cargo di wilayah Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WIB, AS dan MF datang untuk mengambil paket tersebut. Petugas yang telah melakukan pengawasan langsung mengamankan keduanya.
Polisi Temukan Paket Diduga Sabu
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga paket ganja itu milik seseorang berinisial PD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AS dan MF kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perjalanan menuju kantor polisi, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Dari tas selempang milik AS, petugas menemukan lima paket plastik klip berukuran sedang dan empat paket berukuran kecil.
Seluruh paket tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu. Berat bruto barang yang ditemukan mencapai sekitar 4,56 gram.
Wiwin mengatakan, temuan tersebut masih didalami untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Polda Banten menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan, termasuk mencari keberadaan PD yang diduga berkaitan dengan paket ganja tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
