Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Dua Orang Pengedar Uang Palsu Berhasil Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta

By RedaksiRabu, 25 Mei 2022
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Jabarnews)
Barang bukti uang palsu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. (Jabarnews)

Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.

“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.

Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.

Baca Juga:  Kejar Target, Polres Purwakarta Gelar Maraton Vaksinasi Massal Untuk Semua Usia

“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik.(Gin)

1 2
Pengedar Uang Palsu Purwakarta Pengedar Upal Purwakarta Polres Purwakarta Uang Palsu Purwakarta Upal Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Hampir Sepekan Berlalu, Polisi Masih Dalami Kasus Kematian Satpam Jatiluhur

Rabu, 29 Juli 2026

Datangi Polres Purwakarta, Dedi Mulyadi Desak Pengungkapan Dugaan Kasus Pembunuhan Satpam Jatiluhur

Senin, 27 Juli 2026

Ringkus Dua Pengedar OKT, Satres Narkoba Polres Purwakarta Amankan Ratusan Butir Obat Keras

Rabu, 22 Juli 2026

Program Mitra Samapta Polres Purwakarta Libatkan Juru Parkir Perangi Premanisme dan Kriminalitas

Rabu, 8 Juli 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Perdana! Hari Jadi Purwakarta ke-195, Masyarakat Edukasi Sejarah dengan Twibbon

Sabtu, 18 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.