Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Hukum

Ambil Alih Objek Leasing, FIF Perdaya Konsumen?

By RedaksiKamis, 14 Oktober 2021
Penarikan sepeda motor oleh leasing. (Saepul Anwar)
Penarikan sepeda motor oleh leasing. (Saepul Anwar)

Lebih lanjut dijelaskan Firman, selain syarat berbagai dokumen diatas, penarikan unit kendaraan jaminan fidusia yang dikuasai debitu tidak diperbolehkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 2/PUU-XIX Tahun 2021 tentang penyitaan unit kendaraan jaminan fidusia.

“Terlebih di masa pandemi, kendaraan yang digunakan untuk bekerja atau mencari nafkah harus dihindari, Presiden menyampaikan mereka (debitur) tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau aturan diberikan kelonggaran selama 1 tahun,” kata dia.

Dengan penjelasan ketentuan berikut Firman nengatakan, pihak perusahaan pembiayaan tidak boleh melaksanakan eksekusi penarikan dilakukan sendiri, melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Baca Juga:  Debt Collector Kerap Resahkan Masyarakat, MPC PP Purwakarta Minta Polisi Turun Tangan

“Pengadilan Negeri pada dasarnya telah memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur, hal itu dilakukan untuk menghindari timbulnya kesewang-wenangan dslam pelaksanaan eksekusi,” ucapnya.

Jika melihat penjelasaan dan pengakuan narasumber diatas, DC yang menarik unit kendaraan IM sudah jelas menyalahi aturan karena tak disertai dokumen yang sudah ditentukan, serta perusahaan pembiayaan juga tidak sesuai aturan karena melakukan proses eksekusi tidak berdasarkan aturan yang harus diselesaikan melalui pengadilan.(pul)

1 2 3
Debt Collector Purwakarta Motor Purwakarta Penarikan Motor Purwakarta
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Jelang Idul Adha, Polisi Antisipasi Pencurian Hewan Kurban di Purwakarta

Sabtu, 23 Mei 2026

Bejat, Oknum Guru Ngaji Di Purwakarta Diduga Cabuli Anak Didiknya

Selasa, 12 Mei 2026

Polres Purwakarta Kawal Pemindahan Tahanan Wanita ke Lapas Sukamiskin

Senin, 11 Mei 2026

Diperiksa Kejati NTT, Roni Sonbay Tak Tunjukkan Bukti Suap Jaksa Libatkan Gusti Pisdon

Selasa, 5 Mei 2026
Leave A Reply

Are you human? Please solve:Captcha


Terpopuler

751 Sekolah Swasta Jabar Siap Tampung Siswa yang Tak Masuk Negeri

Senin, 15 Juni 2026

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Ratusan Jemaah Haji Kloter 12 KJT Tiba Di Purwakarta, Satu Orang Masih Dirawat Di Arab Saudi

Rabu, 10 Juni 2026

JMS Festival 2026: Pelajar Purwakarta Belajar Hukum Melalui Drama, Poster, dan Ekspresi Seni

Kamis, 18 Juni 2026

Dedi Mulyadi Bakal Prioritaskan Pembangunan Mushola di Jawa Barat

Sabtu, 13 Juni 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.