Close Menu
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Purwakarta Update
  • Beranda
  • Pemerintahan
  • Bisnis
  • Politik
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Ragam
  • Wisata
  • Peristiwa
  • Citizen Journalism
Bisnis

Siap-Siap Cair Rp900 Ribu! Simak Syarat Terbaru BSU 2026 Sesuai Aturan Kemnaker

By AgahJumat, 30 Oktober 2026
Foto: Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Permenaker No. 16 Tahun 2026 mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Simak syarat lengkap, batas maksimal gaji, dan besaran dana bantuan yang akan cair sebesar Rp900 ribu! (Ilustrasi)

PurwakartaUpdate.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan baru ini merupakan Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Kehadiran regulasi ini menjadi landasan hukum yang sah dalam penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 bagi jutaan pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan dokumen resmi kementerian, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ini telah ditetapkan serta diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2026, dan langsung berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.

Langkah cepat pemerintah ini dirancang agar stimulus ekonomi dapat segera menjangkau masyarakat pekerja yang membutuhkan.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam Sekolah di Purwakarta Mulai Diserbu Pembeli

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan bahwa kebijakan pemberian BSU ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh di tengah dinamika ekonomi global maupun domestik.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi nasional secara keseluruhan.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” tutur Yassierli mengutip keterangan resmi Kemnaker pada Kamis (29/10/2026).

Syarat Ketat dan Kriteria Penerima BSU 2026

Agar penyaluran subsidi tepat sasaran, Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan kriteria dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima.

Baca Juga:  Gamis Motif Polkadot, Tampil Ceria dan Menawan di Hari Lebaran

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi beberapa ketentuan utama:

  1. Kewarganegaraan: Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

  2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga batas waktu Agustus 2026.

  3. Batas Gaji/Upah: Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) / Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat.

Patokan gaji atau upah yang digunakan sebagai acuan adalah data penghasilan terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta tercatat secara resmi dalam sistem data badan penyelenggara tersebut.

Baca Juga:  BSU 2026 Cair Rp900 Ribu: Cek Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima di JMO & PosPay

Komponen upah yang diperhitungkan mencakup upah pokok serta berbagai tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulannya.

Bagi buruh atau pekerja yang mencari nafkah di wilayah dengan UMK yang melampaui angka Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan mengikuti UMK setempat yang kemudian dibulatkan ke atas hingga nominal ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas maksimal upah merujuk pada besaran UMP dengan mekanisme pembulatan yang setara.

1 2
BSU 2026 Kementerian Ketenagakerjaan Permenaker No 16 Tahun 2026 Subsidi Gaji 2026 Syarat Penerima BSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp Email Copy Link

Berita Lainnya

Gubernur BI Buka Suara Soal Prediksi Rupiah Tembus Rp20.000 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026

Resep Kroket Kentang Tanpa Tepung Panir: Tetap Renyah, Gurih, dan Laris Manis untuk Ide Jualan

Kamis, 29 Oktober 2026

Resep Apem Singkong Gula Merah Empuk dan Legit: Ide Usaha Kuliner Modal Kecil Untung Melimpah

Kamis, 29 Oktober 2026

Cara Membuat Es Krim Sederhana Lembut dan Creamy, Modal Kecil Untung Melimpah!

Kamis, 29 Oktober 2026

Comments are closed.

Terpopuler

Hari Jadi Purwakarta 2026 Siap Digelar, Catat Jadwal dan Lokasi Kegiatannya

Selasa, 9 Juni 2026

Kisah Keluarga Atmanagara, Keturunan Perintis Purwakarta dan Bogor yang Multi-Talenta

Selasa, 1 Juli 2025

PATRAS dan Karang Taruna RW 06 Sukajadi Santuni Anak Yatim di Momen Hari Jadi Purwakarta

Senin, 22 Juni 2026

Misteri SINDANGKASIH dalam Sejarah Kepemimpinan KDM dan DALEM SHOLAWAT

Selasa, 21 Juli 2026

Diduga Usai Berselisih dengan Sekelompok Pemuda, Sekuriti Ditemukan Tewas di Tanggul Kayat Jatiluhur

Jumat, 24 Juli 2026
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Privacy Policy
  • Indeks
© 2026 purwakartaupdate.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.