PurwakartaUpdate.com – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminjam Rp3,4 triliun dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Persoalannya berkaitan dengan aturan penganggaran daerah. Rencana pinjaman tersebut tidak tercantum dalam APBD murni Jawa Barat tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menjelaskan hal itu setelah mengikuti konsultasi dengan Kemendagri mengenai evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 pada Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Ono, hasil evaluasi pemerintah pusat menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah semestinya sudah diperhitungkan sejak penyusunan APBD awal tahun.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mengajukan pinjaman baru di tengah tahun anggaran jika rencana tersebut belum dimasukkan sejak awal.
“Intinya setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, bahwa memang sebagaimana yang telah dituangkan dalam hasil evaluasi bahwa terkait dengan pinjaman itu tidak diperbolehkan,” kata Ono.
Ono juga menjelaskan bahwa persoalan pinjaman tersebut berkaitan dengan perubahan nilai anggaran Jawa Barat.
