PurwakartaUpdate.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Mojokerto, Jawa Timur.
Tempat produksi diketahui telah beroperasi sejak 2021. Dalam pemeriksaan pada 8 Oktober 2026, petugas menemukan sejumlah peralatan produksi, bahan baku, hingga kemasan kosmetik.
Nilai fasilitas produksi dan bahan yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 16,1 miliar.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, fasilitas produksi kosmetik harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Namun, tempat yang diperiksa tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dari hasil pemeriksaan, BPOM menemukan bahan-bahan yang berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan sembarangan dalam produk kosmetik.
Sejumlah bahan yang ditemukan, antara lain deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.
