PurwakartaUpdate.com – Pemerintah Kota Bandung tengah menyiapkan aturan baru untuk menata pedagang kaki lima (PKL).
Kebijakan ini bukan untuk melarang pedagang mencari nafkah, melainkan mengatur aktivitas jualan supaya lebih tertib.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Aturan tersebut mencakup lokasi berjualan, bentuk lapak, kebersihan lingkungan, hingga jam operasional pedagang.
Farhan menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Bandung, Rabu, 7 Oktober 2026.
