Artinya, pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di atas trotoar.
Ketentuan ini menjadi salah satu poin penting dalam penataan PKL agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain bentuk lapak, pedagang juga wajib menjaga kebersihan area tempat mereka berjualan.
Budhi menegaskan bahwa setiap pedagang harus memastikan lokasi dagang tetap bersih, baik sebelum mulai berjualan maupun setelah selesai.
“Datang harus bersih, pulang harus bersih. Jadi tidak boleh ada sampah di sekitar situ,” ujar Budhi.
Pemkot Bandung juga akan mengatur jam operasional PKL dengan mempertimbangkan karakteristik setiap kawasan.
Waktu berjualan dapat berbeda-beda, mulai pagi, sore, hingga malam hari, sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Skema tersebut diharapkan bisa memberikan ruang bagi pedagang untuk tetap menjalankan usaha tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah ingin menyeimbangkan kebutuhan ekonomi pedagang dengan kenyamanan warga dan pengguna fasilitas publik.
Budhi menegaskan, PKL tetap dapat berjualan selama berada di lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.
Ketentuan mengenai lokasi dan penataan tersebut kini masih disusun melalui regulasi yang disiapkan Pemkot Bandung.
