Di sisi lain, hak pejalan kaki juga harus tetap terlindungi. Trotoar tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat berdirinya bangunan yang menghambat aktivitas masyarakat.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung, Budhi Rukmana, menjelaskan bahwa lapak PKL nantinya harus mudah dibongkar dan dipindahkan.
